FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
![]() | ||
| Lambang Koperasi Indonesia |
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang
didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PERANAN KOPERASI
1. Alat pendemokrasi ekonomi
2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat
3. Membantu pemerintah dalam mengelola
cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4. Sebagai soko guru perekonomian nasional
Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi
perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi
Indonesia
courtesy :
1. Fungsi Koperasi : http://www.pengertianpakar.com/
courtesy :
1. Fungsi Koperasi : http://www.pengertianpakar.com/

Comments
Post a Comment